Petugas pelayanan samsat keliling kampung atau di singkat dengan pepes lingpung adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registerasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi yang dilaksanakan dari kampung ke kampung dengan waktu yang telah di tentukan.