Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya;
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan spesifikasi teknis tertentu;
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor untuk pencatatan identitas kendaraan bermotor dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan;
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang selanjutnya disebut Samsat, adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Regident Ranmor, pembayaran pajak Ranmor, bea balik nama Ranmor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama SAMSAT;
Kartu Induk BPKB adalah kartu yang memuat data identitas pemilik dan kendaraan bermotor beserta perubahan-perubahannya yang disimpan sebagai arsip pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melalui sistem komputerisasi yang meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor dan diterbitkan BPKB dan STNK serta TNKB;
Nomor registrasi kendaraan bermotor adalah nomor urut registrasi kendaraan bermotor yang meliputi kode wilayah, angka dengan/atau tanpa kombinasi huruf seri yang berfungsi sebagai nomor identifikasi kendaraan bermotor;
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STCK, adalah bukti registrasi dan identifikasi sementara yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak di jalan, berisikan identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor dan identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku;
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda nomor kendaraan bermotor yang bersifat sementara, berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sementara berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan spesifikasi teknis tertentu;
Pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor adalah proses identifikasi fisik kendaraan bermotor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk dan jenis/tipe kendaraan bermotor untuk mencari kesesuaian identitas fisik dengan dokumen kendaraan bermotor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan terhadap perlengkapan dan persyaratan teknis kendaraan bermotor;
Tanda Registrasi Tipe dan Varian yang selanjutnya disebut TPT adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian yang isinya meliputi jenis, tipe kendaraan dan jumlah kuota yang diizinkan untuk diproduksi dan di impor (TPT produksi atau TPT impor);
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disebut PIB adalah bukti dokumen impor kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai yang berisikan jumlah kendaraan, jenis, merk, tipe, nomor rangka dan nomor mesin;
Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut SUT adalah tanda bukti telah kendaraan bermotor telah dilakukan uji tipe di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat;
Sertifikat registrasi Uji Tipe yang selanjutnya di sebut SRUT adalah tanda bukti kendaraan bermotor telah dilakukan registrasi uji tipe untuk setiap unit kendaraan di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat;
Vehicle Identification Number yang selanjutnya disebut VIN adalah tanda nomor rangka kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh produsen luar negeri khusus untuk kendaraan bermotor impor CBU;
Nomor Induk Kendaraan yang selanjutnya disebut NIK adalah tanda nomor rangka kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh produsen Indonesia yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian;
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah suratbukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur kendaraan bermotor, risalah lelang, surat keputusan dump, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan kwitansi pembelian;
Faktur kendaraan bermotor adalah surat tanda bukti pembelian kendaraan bermotor yang memuat identitas pemilik dan kendaraan yang dikeluarkan oleh APM atau Importir Ranmor;
Agen Pemegang Merk yang selanjutnya disebut APM adalah Badan usaha atau produsen yang melakukan produksi kendaraan bermotor dengan merk tertentu dalam bentuk CKD atau import CBU;
Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah adalah proses perpindahan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dari wilayah registrasi asal ke wilayah registrasi lain baik masih dalam satu Polda maupun antar Polda yang dipungut biaya PNBP;
Perubahan Registrasi adalah proses penyesuaian registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor yang meliputi perubahan alamat, nomor registrasi, peruntukan, bentuk, warna, mesin dan modifikasi;
Formulir A adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai dan digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang diimpor dalam utuh (yang telah melunasi bea masuk dan pajak impor);
Formulir B adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai dan digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh (CBU- Completely Built Up) atau hasil rakitan industri dalam negeri (CKD-Completely Knock Down) yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, bagi Kedutaan, Badan-badan Internasional dan badan usaha transportasi sesuai persetujuan Menteri Keuangan;
Formulir C adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai dan digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang diberikan fasilitas dengan menggunakan formulir B yang dijual/dipindahtangankan dengan persetujuan Ditjen Bea Cukai dan telah dipenuhi kewajiban pabean serta telah dilunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
Fiskal antar daerah yang selanjutnya disebut FAD adalah surat keterangan yang menyatakan pelunasan pajak Kendaraan Bermotor dan/atau bea balik nama Kendaraan Bermotor, sebagai akibat mutasi/pindah ke luar wilayah asal registrasi Kendaraan Bermotor;
Dump adalah penghapusan Kendaraan Bermotor dinas milik TNI dan Polri yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penghapusan dari Panglima TNI atau Kapolri;
Blokir adalah keadaan atau status ketika proses registrasi tertentu tidak dapat dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang terkait perkara pidana dan perdata yang bersifat sementara;
STNK Rahasia adalah STNK yang diterbitkan untuk Kendaraan Bermotor Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang Intelijen dan penyidik Polri dalam rangka menjaga/menjamin kerahasiaan identitas baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan dengan seri huruf yang ditentukan Polda masing-masing;
STNK Khusus adalah STNK yang diterbitkan berdasarkan STNK kendaraan bermotor Dinas TNI atau Polri dan Instansi Sipil yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya dalam rangka menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan dengan seri huruf yang ditentukan Polda masing-masing;
Balik nama atau yang disebut BBN adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan bermotor pada STNK dari pemilik lama ke pemilik baru;
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah surat tanda bukti atas pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor, BBN-KB dan SWDKLLJ yang dikeluarkan oleh Dipenda di masing-masing Samsat;
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang disingkat SWDKLLJ adalah setiap pemilik STNK diwajibkan membayar dana kecelakaan lalu lintas oleh PT. Jasa Raharja;
Bendahara Penerima atau yang disebut Benma adalah petugas pada satuan kerja (Satker)/ Ditlantas Polda yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima dan menyetor PNBP dari penerbitan STNK dan TNKB ke Bank Persepsi yang selanjutnya disetor Kas Negara serta membukukan dan melaporkan sesuai dengan tanggung jawabnya;
Bendahara pembantu atau yang disebut Benma Pembantu adalah petugas yang ditunjuk untuk membantu Benma dalam pemungutan PNBP penerbitan STNK dan TNKB yang berada di Kantor Samsat.