Satlantas Polres Katingan, Wajibkan Ikuti Uji Praktek Untuk Pemohon SIM

Polda Kalteng – Satuan Lalu Lintas Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Beginilah tahapan-tahapan dalam penerbitan SIM, yang bertempat di kantor Satpas Polres Katingan, salah satunya uji praktek, Senin (11/9/2023) siang.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah disediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung diterbitkan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto, S.H., mengatakan, jajaran Satlantas akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, melakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“dengan dirubahnya sikuit uji praktek diharapkan tingkat kelulusan ujian praktik SIM dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” tuturnya.
Satlantas polres Katingan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres Katingan. (Z32)